Mar 15 2008

Mohon Penjelasan BRI Soal Penalti

SEBELUMNYA saya mengucapkan terima kasih kepada BRI yang telah banyak membantu dalam masalah pinjaman. Namun dalam hal ini saya pun ingin bertanya kepada pejabat yang terkait, mengenai cara pelunasan pinjaman yang belum sampai akhir masa kredit. Berapa persenkah penalti yang dikenakan? Hal ini karena saya menjelang pensiun.

Pada saat saya bertanya pada petugas BRI Cimahi, mereka mengatakan bahwa pelunasan itu berdasarkan tabel yang ada di komputer. Tapi yang saya tanyakan berapa persen penalti yang diikenakan, karena kebetulan saya melihat dan membaca secara sepintas buku panduan dari cara-cara perhitungan pelunasan bagi si peminjam.

Ketika saya tanyakan karena ada keganjilan, petugas itu bicara bahwa itu rahasia. Apakah memang betul informasi yang seharusnya diketahui oleh para nasabah itu dianggap rahasia, dan kenapa tidak disosialisasikan secara umum seperti bank-bank swasta lainnya yang apabila kita pinjam uang, diberitahukan kepada nasabah bahwa apabila akan melunasi belum waktunya akan dikenakan perhitungan yaitu: sisa pokok pinjaman ditambah penalti kurang lebih 2 sampai 3% dari nilai sisa pokok.
Dan ketika saya hitung di rumah, pelunasan pinjaman saya, betapa kaget saya karena hitung punya hitung pelunasan yang harus dibayar dikenakan sebesar, sisa pokok pinjaman + sisa bunga lamanya saya pinjam - restitusi. Jadi kalau saya hitung (sisa pokok + sisa bunga 26 bulan - bunga 14 bulan) dan kesimpulan pelunasan yang dikenakan pada saya itu adalah (sisa pokok + bunga 1 tahun), dan itu tidak sesuai dengan apa yang saya libat di buku panduan BRI.

Di mana kata-katanya tertulis seperti, “Apabila pemimjam akan melunasi karena alasan pensiun/dikeluarkan/berhenti, maka dikenakan sisa pokok pinjaman ditambah 3 kali cicilan pinjaman”.
Saya mohon kepada para pejabat BRI yang lebih berwenang dengan masalah ini, untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan akurat jangan seolah-olah ditutupi apabila kita bertanya, dan sosialisasikan kepada para nasabah walau seorang pensiunan sekalipun. Mereka wajib mengetahui agar tidak tercekik dengan laba penalti berlebihan yang akan membuat nasabah selalu bertanya-tanya tapi tidak ada kejelasan. Dan jangan sampai hal ini merusak nama besar BRI yang sudah berdiri puluhan tahun.

Terima kasih atas segala perhatiannya, dan saya menunggu penjelasan lebih lanjut.

Lily Amelia
Puri Cipageran I Blok A2
Kota Cimahi
Telf. 6643706 - HP. 081809192877

TAGS:

1 Komentar di Artikel ini

Trackbacks

  1. ricardo bilang:

    Saya membaca tulisan dari ibu Lily Amelia tentang penjelasan BRI soal penalti.
    Hal yang sama juga saya alami. Saya merasa BRI tidak transparan dalam hal penalti tersebut

    August 27th, 2008 di 12:38 pm

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Subscribe Form

Berlangganan

Kumpulan Orang Hebat

JOIN KOMUNITAS INI!

HOT Gosip

Sheila Digandeng Jadi Model Video Klip
Meski berstatus sebagai tahanan karena terlibat tindak pidana pemilikan dan penggunaan narkoba, namun Sheila Marcia Joseph menjadi incaran grup band Seventeen untuk berperan sebagai model di video klip album terbaru untuk lagu Lelaki Hebat.
Mon, 01 Dec 2008 23:09:00 +0700

Sheila Manggung, Ibunya Menangis
Ada suasana haru yang terjadi di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin(1/12) siang tadi. Sheila Marcia Joseph yang ditahan atas dakwaan kepemilikan dan penggunaan narkoba naik ke panggung bersama grup band Seventeen untuk memperingati hari AIDS sedunia. Saat menyanyi di atas panggung itulah ibu Sheila, Maria Joseph, merasa terharu dan menangis melihat kebahagiaan putrinya.
Mon, 01 Dec 2008 22:05:00 +0700

Ahmad Dhani Yakin Bisa Lolos
Beberapa poin tuntutan pakar Telematika Roy Suryo atas kasus pelecehan simbol negara, dinilai Ahmad Dhani sebagai sesuatu yang konyol belaka. Karena itu mantan suami Maia Estianty ini, selaku tergugat, yakin dapat bebas dari jeratan-jeratan hukum itu.
Mon, 01 Dec 2008 21:13:00 +0700

Ahmad Dhani: Roy Suryo Cuma Omong Besar
Bagi Dhani, apa yang ada dalam video klip lagu Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia itu bukan sebuah bendera yang dimaksud dalam PP 40/1958. Dirinya tahu persoalan hukum, jadi di video klip Dewa 19 itu tidak menggunakan bendera.
Mon, 01 Dec 2008 20:37:00 +0700