Mohon Penjelasan BRI Soal Penalti
- Komentar
SEBELUMNYA saya mengucapkan terima kasih kepada BRI yang telah banyak membantu dalam masalah pinjaman. Namun dalam hal ini saya pun ingin bertanya kepada pejabat yang terkait, mengenai cara pelunasan pinjaman yang belum sampai akhir masa kredit. Berapa persenkah penalti yang dikenakan? Hal ini karena saya menjelang pensiun.
Pada saat saya bertanya pada petugas BRI Cimahi, mereka mengatakan bahwa pelunasan itu berdasarkan tabel yang ada di komputer. Tapi yang saya tanyakan berapa persen penalti yang diikenakan, karena kebetulan saya melihat dan membaca secara sepintas buku panduan dari cara-cara perhitungan pelunasan bagi si peminjam.
Ketika saya tanyakan karena ada keganjilan, petugas itu bicara bahwa itu rahasia. Apakah memang betul informasi yang seharusnya diketahui oleh para nasabah itu dianggap rahasia, dan kenapa tidak disosialisasikan secara umum seperti bank-bank swasta lainnya yang apabila kita pinjam uang, diberitahukan kepada nasabah bahwa apabila akan melunasi belum waktunya akan dikenakan perhitungan yaitu: sisa pokok pinjaman ditambah penalti kurang lebih 2 sampai 3% dari nilai sisa pokok.
Dan ketika saya hitung di rumah, pelunasan pinjaman saya, betapa kaget saya karena hitung punya hitung pelunasan yang harus dibayar dikenakan sebesar, sisa pokok pinjaman + sisa bunga lamanya saya pinjam - restitusi. Jadi kalau saya hitung (sisa pokok + sisa bunga 26 bulan - bunga 14 bulan) dan kesimpulan pelunasan yang dikenakan pada saya itu adalah (sisa pokok + bunga 1 tahun), dan itu tidak sesuai dengan apa yang saya libat di buku panduan BRI.
Di mana kata-katanya tertulis seperti, “Apabila pemimjam akan melunasi karena alasan pensiun/dikeluarkan/berhenti, maka dikenakan sisa pokok pinjaman ditambah 3 kali cicilan pinjaman”.
Saya mohon kepada para pejabat BRI yang lebih berwenang dengan masalah ini, untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan akurat jangan seolah-olah ditutupi apabila kita bertanya, dan sosialisasikan kepada para nasabah walau seorang pensiunan sekalipun. Mereka wajib mengetahui agar tidak tercekik dengan laba penalti berlebihan yang akan membuat nasabah selalu bertanya-tanya tapi tidak ada kejelasan. Dan jangan sampai hal ini merusak nama besar BRI yang sudah berdiri puluhan tahun.
Terima kasih atas segala perhatiannya, dan saya menunggu penjelasan lebih lanjut.
Lily Amelia
Puri Cipageran I Blok A2
Kota Cimahi
Telf. 6643706 - HP. 081809192877
1 Komentar di Artikel ini
Trackbacks
-
ricardo bilang:
Saya membaca tulisan dari ibu Lily Amelia tentang penjelasan BRI soal penalti.
Hal yang sama juga saya alami. Saya merasa BRI tidak transparan dalam hal penalti tersebutAugust 27th, 2008 di 12:38 pm
